Kamis, 30 September 2010

Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah Terus Meningkat

Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah Terus Meningkat
Menurutnya, tindak kekerasan itu terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, seksual, mental, dan penelantaran. "Pokoknya yang menimbulkan terhadap rasa tidak aman anak, padahal hak anak sudah dilindungi dalam UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Guru, kata siswa, sebaiknya tidak menerapkan ajaran-ajaran pendidikan yang dahulu didapatkannya dalam bentuk kekerasan yang diaplikasikan terhadap anak muridnya. "Walaupun tujuannya untuk mendisiplinkan anak," katanya.

siswa mengatakan tingkat terbesar bentuk kekerasan terhadap anak berasal dari orang lain sebesar 39,1 persen, dengan usia pada 13 sampai 15 tahun sebesar 44, 1 persen, dan kekerasan seksual sebanyak 56,8 persen. "Itu fenomena gunung es, yang terlihat selalu lebih kecil dari kenyataan," ujarnya.

siswa meminta kepada pemerintah untuk mempercepat PP Perlindungan Anak sebagai implementasi penyederhanaan UU Perlindungan Anak. "PP itu dimaksudkan untuk memperjelas dan mendetailkan dari UU tentang anak," katanya.

Namun Giwo menyayangkan sikap pemerintah yang hingga kini tidak merealisasikan PP tersebut. "Saya tidak tahu kenapa bisa mandek dua tahun," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar